Pemerintah Kota Palangka Raya, menyambut baik dengan ada nya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang berdampai terhadap pengurangan luasan kumuh di Kota Palangka Raya, yang memiliki 3 (Tiga) Tipelogi kawasan, Kota, Desa, dan Hutan
LIPUTAN TVRI Kalimantan Tengah tentang KOTAKU
Pemerintah Kota Palangka Raya, menyambut baik dengan ada nya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang berdampai terhadap pengurangan luasan kumuh di Kota Palangka Raya, yang memiliki 3 (Tiga) Tipelogi kawasan, Kota, Desa, dan Hutan
Berita Acara Hasil Rekruitman Tenaga Pendamping KOTAKU
Berita Acara Hasil Rekruitma Tenaga Pendamping Program KOTAKU Tahun 2019

Pengumuman Hasil Rekruitman Tenaga Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2019, adapun yang akan di mobilisasi sesuai dengan peringkat pada hasil test.
Demikian Tim Rekruitman sampaikan, Terima Kasih
Untuk lebih lengkap file dapat di download pada link berikut

Pengumuman Hasil Rekruitman Tenaga Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2019, adapun yang akan di mobilisasi sesuai dengan peringkat pada hasil test.
Demikian Tim Rekruitman sampaikan, Terima Kasih
Untuk lebih lengkap file dapat di download pada link berikut
Jadwal Pelaksanaan Test Tertulis, Keahlian, dan FGD

Pelaksanaan Seleksi Tertulis, Keahlian dan FGD di laksanakan sebanyak 2 Gelombang dengan 50 Orang Peserta, diantaranya 13 Orang Pelamar Fasilitator Teknik, 33 Orang Pelamar Fasilitator Sosial, 4 Orang Pelamar Fasilitator Ekonomi, dan di laksanakan selama 2 hari, dari Tanggal 25 - 26 Maret 2019 bertempat di : Gedung PIP2B Alamat, Jl. Tjilik Riwut Km,3 Kota Palangka Raya - Prov Kalimantan Tengah, Jadwal Terlampir dapat di download pada Link berikut :
Informasi lebih lanjut dapat langsung ke sekretariat rekruitman fasilitator kelurahan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Alamat Jl. Pangrango No. 200 Palangka Raya
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekruitman Fasilitator Kelurahan Th. 2019

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Rekruitman Fasilitator Kelurahan Th. 2019,
Bagi peserta Lulus Seleksi Administrasi dapat melakukan konfirmasi kepada Panitia Rekruitman,
Alamat Jl. Pangranggo No. 200 Telp. (0536) 4274766
Untuk lebih lengkap file dapat di download pada link berikut :
Download
Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.
Program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).
Indikator tersebut adalah:
1. Bangunan Gedung
Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk;
kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang;
ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan.
2. Jalan Lingkungan
Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman;
Lebar jalan yang tidak memadai;
Kelengkapan jalan yang tidak memadai.
3. Penyediaan Air Minum
Ketidaktersediaan akses air minum;
Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu;
Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan.
4. Drainase Lingkungan
Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan;
Menimbulkan bau;
Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan.
5. Pengelolaan Air Limbah
Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah;
Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku;
Tercemarnya lingkungan sekitar.
6. Pengelolaan Persampahan
Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan;
Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah.
7. Pengamanan Kebakaran
Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif;
Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai;
Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran.
8. Ruang Terbuka Publik
Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH);
Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka publik (RTP).
Rekruitman Personil Program KOTAKU Provinsi Kalimantan Tengah

Hanya pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi yang dapat mengikuti Test Tertulis dan Test Lisan
untuk lebih lengkap, file dapat di Unduh pada Link berikut :
Download File











